Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur Juga Terjang SE Jaksa Agung RI

.Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan tiga terdakwa diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy memasuki babak baru yakni mendengarkan nota keberatan atau eksepsi.


Kendati eksepsi ketiga terdakwa itu tak ada perbedaan satu dengan lainnya.

Menurut Yusuf Eko Nahuddin, berdasarkan pasal 156 (1) KUHAP eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU ini dengan maksud supaya majelis hakim menyoroti kualitas dakwaan.

"Apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud dalam perkara ini sudah tepat dan benar serta apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu imaginer yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu kontruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa pada posisi lemah secara yuridus," kata Yusuf Eko Nahuddin dikutip Kantor Berita saat pembacaan eksepsi diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/12).

Ia menambahkan, pada pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Maka terlihat bahwa dakwaan JPU masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh undang-undang tersebut secara materiilnya, adapun yang dimaksud syarat materiilnya dakwaan haruslah disusun secara jelas, cermat dan lengkap sebab apabila tak terpenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut karena merugikan terdakwa dalam upaya mencari keadilan," ungkap Yusuf Eko Nahuddin.

Masih kata Yusuf, adapun syarat-syarat materiil yang harus dipenuhi untuk membuat surat dakwaan terlihat cermat, jelas dan lengkap berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-004/J.A/11/1993 adalah tindak pidana apa yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana dilakukan, bilamana/kapan tindak pidana dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (jika delik materiil), apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (jenis delik-delik tersebut) dan ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.

"Apabila salah satu dari 8 syarat dalam penyusunan surat dakwaan ini tidak terpenuhi atau tidak tergambarkan dalam surat dakwaan maka surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libellum) karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang berakibat dakwaan cacat meteriil," pungkas Yusuf Eko Nahuddin.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]