Tergugat Pencemaran Nama Baik Ngaku Bertemu Hakim PN Surabaya, Penggugat: Independensi Majelis Hakim Terancam

Advokat Albert Riyadi Suwono menunjukkan bukti surat permohonan pengawasan ke Pengadilan Tinggi Surabaya/RMOLJatim
Advokat Albert Riyadi Suwono menunjukkan bukti surat permohonan pengawasan ke Pengadilan Tinggi Surabaya/RMOLJatim

Advokat Albert Riyadi Suwono menggugat mantan kliennya Vera Wijaya karena pencemaran nama baik.


Dalam amar putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY Tergugat Vera Wijaya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu amar putusannya menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Albert sebagai advokat senior dan menghina atau menista agama penggugat dan diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.

Namun dalam perkara ini Vera selaku tergugat menggelar video konfrensi pers di media sosial Youtube dan mengklaim bertemu salah seorang hakim di parkiran untuk meminta advice agar  membatalkan putusan hakim tunggal.

“Di sini saya merasa independensi Majelis Hakim terancam dalam memutus perkara keberatan pada putusan nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY,” kata Albert pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/10).

Karena itu, Albert selaku penggugat mengajukan permohonan pengawasan terhadap Majelis Hakim Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Tidak semestinya tergugat menemui hakim. Sebab seorang hakim harusnya steril apalagi bila menyangkut perkara yang diputus. Apabila klaim Vera benar (menemui hakim), ini sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya. 

Menurut Albert, bahwa tugas hakim adalah memeriksa dan mengadili perkara, bukan tempat untuk diminta bantuan dan tanya advice oleh pihak berperkara di parkiran Pengadilan pula. 

Ditambahkan Albert, dalam video yang beredar, Vera Wijaya mengatakan dirinya bertemu hakim di parkiran untuk meminta advice agar membatalkan putusan hakim tunggal. 

“Apakah ini disengaja atau tidak, saya tidak tahu. Tapi di video mengatakan demikian. Yang jadi pertanyaan, siapakah oknum hakim yang ditemui tergugat Vera Wijaya yang dimintai bantuan membatalkan putusan hakim tunggal perkara nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY?” Tanya Albert.

Albert menegaskan, apabila Majelis Hakim Keberatan dalam perkaranya terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis, S, dan CGA sebagai hakim anggota membatalkan putusan Hakim Tunggal, maka kekhawatirannya adanya pertemuan Vera Wijaya dengan oknum hakim untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal, benar terbukti. 

"Sebaliknya jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, hal ini membuktikan kredibilitas dan integritas pengadilan sebagai lembaga agung terjaga," tegasnya. 

Karena itu Albert berharap permohonan pengawasan yang diajukannya ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dapat diterima sehingga independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusan tidak dirusak oleh pihak lain, dalam hal ini pihak tergugat.