Gelar Sidang PS- Hakim dan Jaksa Temukan Fakta Baru Dikasus Amblesnya Jalan Gubeng

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menemukan fakta baru penyebab amblesnya Jalan Gubeng. Fakta baru itu terungkap saat hakim pemeriksa perkara tersebut menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dikroscek dengan keterangan saksi saksi yang didengarkan dalam persidangan.


Setibanya dilokasi, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki langsung terlihat memeriksa ground anchor, bentonite,  solder pile dan tapping tree yang merupakan rangkaian pekerjaan pondasi penahan tanah.

"Oh itu ground anchornya ya, terus bentonitenya dimana,? Kok hanya ada  besi-besi saja, " kata hakim Anton sembari melihat sebuah lubang berukuran 5 meterpesegi yang didalamnya terdapat ground anchor dan beberapa kerangka besi yang sebagian sudah dicor semen.

Hakim Anton Widyopriyono dan Jaksa Rachmat Hari Basuki  juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pekerja PT. Indopora yang terlibat dalam pemasangan pondasi.

Sempat terjadi perdebatan antara Hakim, JPU dengan salah satu pekerja dari PT. Indopora. Perdebatan seputar kesengajaan PT. Indopora yang tidak memasang bentonite pada pondasi penahan tanah.

"Kami tidak tahu Pak, pada Selasa malam tiba-tiba ambles. Kita tidak tahu apa penyebabnya. Kalau kami tahu, pasti sudah menghindar lebih dulu Pak," jawab salah satu pekerja PT. Indopora terkait tidak terpasangnya bentonite pada pondasi penahan tanah.

Sekitar satu jam berlangsung Pemeriksaan Setempat, hakim Anton Widyopriyono beserta JPU Rachmat Hari Rahmat Basuki dan pengacara Jansen E. Sihaloho dari PT. NKE sepakat untuk menutup sidang pemeriksaan setempat ini.

"Baik gini, sidang selesai ya. Sudah ditutup,” tandas hakim Anton.

Usai PS, hakim Anton mengatakan bahwa pemeriksaan setempat ini sifatnya hanya mengkonfrontir keterangan saksi-saksi yang ada dipersidangan dengan fakta-fakta dilapangan.

Sebab menurut Anton, selama ini pihaknya sebagai hakim pemutus hanya melihat visualisasi lapangan dengan melihat peta dan gambar-gambar semata, serta keterangan saksi yang ada di BAP.

"PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada para terdakwa saja," kata Anton.

Sementara itu usai sidang, JPU  Rachmat Hari Basuki menyatakan bahwa kesalahan proyek ini akibat terlalu banyak di subkan. Kalau proyek banyak di subkan maka kualitas pekerjaannya dipastikan akan buruk.

"Bentonitenya tidak ada, bahkan dikatakan hilang, sedangkan solder pile dan ground anchor yang jadi pondasi penahan tanah kualitasnya jelek. Juga pada bagian sisi timur pondasi ini ternyata sebelumnya tidak pernah dihitung beban statis dan dinamis jalan. Padahal di sisi timur tersebut adalah jalan raya yang setiap hari dilewati ribuan kendaraan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.

Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan  Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. [mkd]