Terungkap- Tahun 2016 Ada 5.018 Proposal Dana Hibah Milik DPRD Surabaya

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan terdakwa Binti Rochma di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/12) lalu muncul fakta baru.


Saksi yang berani buka-bukaan itu tak lain adalah Hadi Siswanto Anwar, Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya.

Dalam paparannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris, Hadi menyebut ribuan proposal itu merupakan milik dari seluruh anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

"Mengumpulkan atas semua usulan proposal jasmas. Ada nama, usulan dari siapa, kecamatan mana, lokasinya. Lalu direkap kemudian diteruskan ke walikota surabaya," jelas Hadi dikutip Kantor Berita saat bersaksi di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/12).

Sedangkan proposal dari Binti Rochma, Hadi mengaku hanya berjumlah puluhan proposal.

"Kalau bu Binti 61 proposal," akunya.

Sayangnya ketika ditanya JPU, M. Fadhil siapa-siapa nama-nama anggota DPRD Surabaya yang mengajukan proposal itu? Hadi enggan menyebutnya. Ia lebih memilih menunjukkan secara langsung sejumlah berkas yang dibawanya itu di depan Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, selain Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hadi Siswanto Anwar, ada pula dua warga penerima hibah diantaranya Muhammad Fadholi dan Mohammad Nizar.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]