Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Kuasa Hukum Cristian Halim: Ini Sengketa Kontrak Bukan Pidana

suasana persidangan pembacaan eksepsi/RMOLJatim
suasana persidangan pembacaan eksepsi/RMOLJatim

Cristian Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pertambangan nikel mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Rabu (10/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.


Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Christian Halim, Anita Natalia Manafe dan Jaka Maulana menyebut jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena terdapat perbedaan dibeberapa frasa antara pasal yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan. 

"Terdapat frasa yang jelas disebutkan jaksa penuntut umum jika perkara ini adalah sengketa kontrak bukan merupakan peristiwa pidana," kata Anita Natalia Manafe dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan nota eksepsinya diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2).

Dari paparan eksepsi tersebut, Anita berharap majelis hakim yang di ketuai Tumpal Sagala menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan menerima eksepsinya serta  membebaskan terdakwa dari tahanan negara. 

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya diakhir pembacaan nota eksepsinya.

Diakhir persidangan, kuasa hukum terdakwa Cristian Halim mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Terdakwa saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

"Sidang diundur hari Kamis dengan agenda tanggapan dari JPU," pungkas Tumpal Sagala menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa tidak puas dengan bisnis kerjasama proyek tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyeknya. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih.

Dalam perkara ini, JPU Sabetania Paembonan mendakwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.