Sidang Pemalsuan Akta Lahan Puskopkar Jatim Kembali Tertunda

Sidang lanjutan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (27/1).


Namun, sidang dengan agenda pembacaan tutuntan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas lima terdakwa yakni, bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari kembali gagal dibacakan.

Pada sidang Senin 20/1) lalu juga pembacaan tuntutan batal digelar karena JPU belum siap dengan materi tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kembali beralasan belum siap. sehingga Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan pada penuntut umum.

"Kita beri kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum yang mengajukan tuntutan pidana, sidang ditunda tanggal 3 Februari," ucap Hakim Ketua Achmad Peten Sili hari Senin (27/1) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara, Kasi Pidum Gatot Hariono saat dikonfirmasi terkait tertundanya hingga dua kali agenda pembacaan tuntutan tersebut menyatakan, "Sampai hari ini kami belum siap dengan tuntutan, insyaallah minggu depan sudah siap dibacakan," ujar Kasi Pidum pada wartawan.

Perlu diketahui, terdakwa  Dirut PT Dian Fortuna Reny Susetyowardhani, Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, Notaris Umi Chalsum dan  Notaris Yuli Ekawati ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim PN Sidoarja. Sementara Henry J Gunawan ditaha di Rutan Kelas I Surabaya atas perkara yang berbeda.

Kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing) dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.