Kasus Mark Up Pengadaan Tanah Sekolah, Polres Ngawi Tetapkan Dua Tersangka

Setelah sekian lama mengendap, kasus dugaan mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan yang ditangani Polres Ngawi akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto memastikan, penetapan tesangka itu setelah melalui gelar perkara dengan melibatkan tim auditor dari BPKP Jawa Timur.


“Untuk perkara hibah lahan SMPN 1 Mantingan kami untuk sementara menetapkan dua orang statusnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan S dan penetapan tersangka ini tentunya melalui gelar dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka,” terang AKBP Dicky, Kamis, (30/01).

Untuk tersangka H merupakan orang mantan birokrasi dari lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi sedangkan S sebagai orang swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan itu tidak kurang Rp 1,1 miliar lebih. Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Bicara modus yakni meninggikan atau menaikan harga jual tanah padahal nilai harga yang diberikan ke pemilik tanah lebih kecil daripada uang yang disediakan oleh negara,” ungkap Dicky.

Seperti diketahui, untuk membongkar kasus dugaan mark up, pihak Satreskrim Polres Ngawi mengumpulkan 7 sertifikat dari hak atas tanah seluas hampir 1 hektar dan beberapa bukti transaksi. Kasus ini sendiri berawal dari lahan SMPN I Mantingan yang selama ini merupakan milik Ponpes Gontor dan kini ingin diminta kembali.

Pemerintah Kabupaten Ngawi pun menggelontorkan dana pengadaan ke Dindik Ngawi sebesar Rp 2,7 M dari APBD 2017. Namun, kuat dugaan, dana sesungguhnya yang terpakai untuk pembelian tanah bagi SMPN I Mantingan tidak sebesar yang dilaporkan. Upaya mark up inilah yang ditelusuri pihak kepolisian dan dimungkinkan menyeret pejabat di Dindik Ngawi.