Polda Jatim melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39).
- Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Ada Yang Susah Tidur Menyimak Dakwaan Terhadap Pemberi Suap Korupsi Bansos
- Dikabarkan Di Indonesia, Harun Masiku Harus Ditangkap Agar Terang Benderang
"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis perkara ini, Senin (3/2).
Diungkapkan Luki, Kedua warga negara Malaysia ini merupakan jaringan pengedar antar negara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat.
Keduanya mengawal sendiri pengiriman sabu-sabu dari Myanmar ke Kuching (Malaysia) lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini, narkoba tersebut berhasil kita amankan,"ungkap Luki.
Dalam menjalankan aksinya, narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh. Sebelumnya, aksi mereka telah lolos mengirim narkoba jenis sabu ke Indonesia.
"Yang pertama (mereka) berhasil mengirim dan lolos. Hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China,"pungkas Luki.
- Sita Kapal Pembersih Alur pelayaran, Perusahaan Kapal Surabaya Gugat Praperadilan Pangkalan TNI AL Bintan
- Tim KM 50 Mengaku Tidak Mendengar Jelas Perintah Amankan CCTV Duren Tiga
- Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah