Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sabu sebanyak 25 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi. Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap Aconk, Warga Bangkalan yang kos di Surabaya.
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi IPDN Minahasa, Pejabat Adhi Karya Tersangka Segera Disidang
- Kajati Jatim Resmikan Rumah RJ Kejari Tanjung Perak
- Pelaku Bom Bunuh Diri Bawa Dua Bom Saat Beraksi di Polsek Astana Anyar
Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, barang bukti 25 kilogram sabu tersebut didapat dari dua tempat. Pada penggeledahan dirumah kos Aconk, Polisi menemukan 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dirumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan menemukan 13 kilogram sabu. Total semuanya 25 kilo," terang Memo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (14/2).
Dari informasi yang dihimpun, Aconk merupakan sindikat narkoba jaringan Madura-Malaysia yang telah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan.
"Saat ini kami mengembangkan ke siapa yang menggerakkan pelaku. Pelaku sudah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan," pungkas Memo.
Diketahui, Aconk ditangkap dikawasan jalan Jambangan Surabaya pada Jum'at (14/2) sekitar pukul 03.45 tadi pagi. Selain menemukan 25 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi, Polisi juga menemukan bukti-bukti transfer uang yang diduga bagian dari transaksi penjualan barang haram tersebut.
- Divonis Bebas, Kejari Surabaya Pulihkan Nama Baik Mantan Dua Komisioner Bawaslu Jatim
- KPK Setor Rp 900 Juta ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang Pengganti Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
- 4 Makelar Akui Uang Penjualan Rp 500 Juta, Ferry Jocom yang Cari Pembeli Barang Sitaan Satpol PP Surabaya