KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi IPDN Minahasa, Pejabat Adhi Karya Tersangka Segera Disidang

Dono Purwoko (rompi oranye), tersangka proyek pembangunan gedung IPDN Minahasa/RMOL
Dono Purwoko (rompi oranye), tersangka proyek pembangunan gedung IPDN Minahasa/RMOL

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Minahasa, Dono Purwoko.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti usai dinyatakan lengkap, Rabu (9/3).

"Penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (9/3) malam.

JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Ali seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dono Purwoko merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya yang telah ditahan sejak Rabu, 10 November 2021 usai menjadi tersangka pada tahun 2018 silam. Dono disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp19,7 miliar.

Sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Dari pertemuan tersebut, disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut TA 2011.

Terkait pemberian fee proyek tersebut, atas persetujuan dan perintah Dono, dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Selanjutnya sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Kemudian, ditindaklanjuti lagi oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekitar periode November 2011 sampai April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Akibat perbuatan Dono dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.