Bupati Sambari Copot Sekda Gresik

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadlif sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.


Untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik, yang ditinggalkan Andhy Hendro Wijaya Sekda sebelumnya. 

Karena, tersandung masalah hukum dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Gresik.

Penunjukan Plh Sekda Gresik menurut Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim merupakan langkah cepat yang harus diambil lantaran jabatan tertinggi birokrasi itu memiliki peran sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Sekda ini membawahi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Gresik. Sehingga, peran dan posisinya sangat vital, untuk kepentingan birokrasi agar bisa berjalan sebagai semestinya," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/3).

Lebih lanjut Qosim menyatakan bahwa, pengalaman Kepala BKD Nadlif yang juga pernah menjabat sebagai Plh Sekda Gresik. Membuat Bupati Sambari dan dirinya memberikan kepercayaan sepenuhnya, untuk mengantikan sementara posisi stategis itu.

"Pak Nadlif ini juga termasuk birokrat senior, mari kita doakan semoga tugas yang diembannya ini bisa berjalan dengan baik dan lancar sampai ada Sekda Definitif. Mohon doanya ya," tandas Qosim. 

Untuk diketahui bahwa, penonaktifan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda Gresik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor.887/04/437.73/Kep/2020, tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam SK itu, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya diberhentikan sementara sebagai PNS per tanggal 25 Februari 2020. Serta, menetapkan bahwa Andhy Hendro Wijaya hanya akan menerima 50 persen gaji setiap bulannya selama masa penonaktifan.

Keputusan itu, merujuk pada ketentuan pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS yang berbunyi, 'diberhentikan sementara jika PNS menjadi tersangka dan ditahan.


ikuti update rmoljatim di google news