Laporan PAN Jember Kandas di Sidang Bawaslu, Pelapor Ajukan Koreksi Putusan 

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim   
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memutuskan menolak laporan pelapor saksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Jember. Sebab terlapor yang terdiri 5 Komisioner KPU Jember dan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.


Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, Banwaslu Jember memiliki kewenangan menerima dan memutus laporan pelapor. Tindakan terlapor sudah sesuai dengan tatacara prosedur atau mekanisme dalam tahapan Rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024. 

Selain itu sudah melaksanakan ketentuan asas-asas pemilu dan perinsip-perinsip penyelenggaraan pemilu dan tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran. 

"Mengingat Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan Banwaslu RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan penanganan temuan dan laporan pemilu, Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilu, Memutuskan  Para Terlapor tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar tatacara Prosedur dan mekanisme dan tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang undangan," ucap Sanda saat membacakan putusannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan azas-azas dan perinsip penyelenggaraan pemilu dan menolak Laporan pelapor untuk seluruhnya," sambungnya.

Karena itu, lanjut Sanda, Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sah D hasil Kabupaten dan D hasil Kecamatan Sumberbaru.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sidang yang biasa dihadiri Kuasa Hukum Saksi DPD PAN, Habib Zaini dan kawan-kawan, saat sidang pembacaan putusan kompak tidak hadir. Sidang tersebut dihadiri langsung Pelapor, Haidir Windu Setiaji. Demikian juga 5 Komisioner KPU juga tidak hadir. Sidang hanya dihadiri 4 PPK Sumberbaru.

"Kami merasa kecewa atas Putusan Banwaslu ya, karena Bawaslu hanya melihat pada Rekapitulasi yang pertama bukan yang kedua. Padahal yang kami permasalahkan adalah Rekapitulasi yang kedua," tegas Haidir Windu Setiaji, menanggapi putusan Bawaslu Kabupaten Jember.

Padahal lanjut dia, pada Rekapitulasi ketua banyak Pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Jember. 

Menurutnya Bawaslu tidak mempertimbangkan apa yang terjadi pada Rekapitulasi yang kedua. Padahal sesuai regulasi, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan PPK Sumberbaru. 

"Karena itu kami akan melakukan koreksi putusan (istilahnya banding dalam peradilan umum), ke lembaga yang lebih tinggi, yakni Bawaslu Jawa Timur," katanya. 

Karena sejak awal, pihaknya sudah memahami akan mengalami putusan seperti ini. Namun tetap dilakukan berjuang kebenaran untuk mendapatkan hak partainya. 

Sebelumnya, PAN melalui tim kuasa hukumnya, Habib Zaini dkk, melaporkan 5 Komisioner KPU Jember, yakni Muhamad Syai'in, Andi Wasis, Ahmad Hanafi, Ahmad Susanto dan Dessy Anggraini berserta 5 Anggota PPK Sumberbaru, yakni Mastubi, Nurahmad, Edy Sutikno, Mahfudz dan Syaiful Ulum, ke Bawaslu Provinsi Jatim. 

Laporan ini dilakukan menyusul hasil hitung ulang di PPK Sumberbaru, yang menyebabkan suara PAN menyusut 2.084. Saksi PAN merasa hasil hitung ulang, tidak dibacakan dalam rapat pleno tingkat kecamatan. 

Pasca hitung ulang, sebanyak 2.020 suara PAN tersebut masuk ke Partai Gerindra. Hal ini berakibat PAN kehilangan kursi di DPR RI.