Di Tengah Wabah Virus Corona, Viral Foto Azwar Anas Dampingi Istri Terima Rekom Bacabup Banyuwangi

Di tengah negara dan rakyat sibuk pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19, sebuah foto menjadi viral di grup-grup WhatsApp dan Facebook yakni istri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ipuk Fiestiandani didampingi sang suami dan anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Nasdem Bernard, sedang menerima rekom dukungan untuk dicalonkan menjadi bupati oleh Partai Nasdem.


Dalam foto tersebut, terlihat Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Ideologi, dan Organisasi DPP Nasdem, Sri Sajekti Sudjunadi menyerahkan map warna biru berlambang partai Nasdem, yang disebut-sebut sebagai surat rekomendasi bakal calon bupati (Bacabup) kepada istri orang nomor satu di Banyuwangi tersebut.

Sebelumnya Bupati Anas telah membuat kebijakan menutup sementara destinasi wisata di seluruh Banyuwangi. Pihaknya juga meliburkan sekolah selama dua minggu dan menunda pelaksanaa event Banyuwangi festival (B-Fest) di kabupaten paling ujung Timur Pulau Jawa ini.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah melakukan penyemprotan disinfektan dilakukan di kantor-kantor. Dan hampir semua kegiatan politik diliburkan.

Pemkab Banyuwangi bahkan juga memberlakukan social distancing untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Bahkan pada Jumat (20/3) di salah satu pasar di Banyuwangi, Anas mengimbau pada masyarakat untuk meniadakan shalat Jumat karena khawatir penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Shalat Jumat sementara ditiadakan, karena sudah lebih dari 50 orang terjangkit virus,” kata Anas.

Namun dengan viralnya foto Anas mendampingi Ipuk, lagi-lagi sang bupati mendapat kritikan dari masyarakat.

“Semua kegiatan politik libur. Demo aja ditunda. Pengajian dtunda. Kok Bupati Anas malah bermain politik ria,” ujar Danu Budiyono, aktivis sosial politik Banyuwangi pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Dikatakan Danu, langkah Azwar Anas yang tengah berpolitik di saat rakyat was-was dengan wabah corona, sangat bertolak belakang dengan imbuannya sebagai bupati.

Danu juga menduga bupati melanggar pasal 304 ayat (2) UU No.7 tahun 2017, yakni menggunakan fasilitas negara. Hal ini sesuai himbauan, bahwa netralitas pegawai apatatur sipil negara (ASN), kampanye oleh pejabat negara lainnya serta larangan penggunaan fasilitas negara.

Karena itu pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk menanyakan prihal langkah politik Bupati Anas.

“Saya besok pagi akan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Banyuwangi perihal masalah tersebut, karena itu dilakukan di pendopo Banyuwangi. Apakah itu bisa disebut pelanggaran atau bukan, karena menurut saya secara etika tidak pantas dilakukan oleh orang nomor satu di Banyuwangi,” tutupnya.