Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19), Imigrasi di Jawa Timur membatasi pelayanan penerbitan dan penggantian paspor.
- Keluarga Brigpol Yosua Minta Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot, Ini Penyebabnya
- Lebih dari Lima Pejabat Utama Polres Malang Diperiksa Akibat Tragedi Kanjuruhan
- KPK Mulai Hitung Kerugian Negara dari Korupsi Dana Bergulir Fiktif untuk PKL di LPDB KUMKM
"Kami imbau agar masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan ijin tinggal ke kantor imigrasi,” terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Selasa (24/3).
Menurutnya, Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (CoVID-19) di lingkungan Kantor Imigrasi.
Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 lalu itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrian paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun sudah dinonaktifkan.
“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” terang Pria.
Untuk pelayanan orang asing, lanjut Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.
“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,” tandasnya.
- Kembangkan Kasus Dinkopdag, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tunggu Dua Alat Bukti
- Menjerat Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin di Ditjen Minerba ke Pasal TPPU, KPK: Mereka Takut Hartanya Dirampas Negara
- Polri Bantah Retak di Internal Gara-gara Ferdy Sambo, Kadiv Humas: 460 Ribu Personel Tunduk di Bawah Kapolri