Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan perlunya mewaspadai Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 UU Perppu 1/2020 karena akan membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).
- Ketua PKS: Apakah Budaya Wayang Mengajarkan Kekerasan dan Bully?
- Gerindra Jatim Ingatkan Tifatul Sembiring: Jangan Ahistoris Dan Gagap Dalam Bernegara
- PKS Khawatir, Proporsional Tertutup Gagal di 2024 Tapi Berlaku di Pemilu 2029
Menurutnya, pada Pasal 27 ayat 1 dijelaskan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.
“Lalu pada ayat 2 menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN,” jelas Heri, Kamis (2/3), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Ia pun meminta semua pihak agar mewaspadai Perppu tersebut. Selain dapat membahayakan posisi BI, juga dapat mengundang penumpang gelap.
"Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum,” Heri.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Perppu ini sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang menyerahkan Perppu 1/2020 tersebut. Perppu ini pun akan siap dibahas bersama DPR.
"DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
- Cegah Politik Uang, Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Gandeng Warga Desa
- Ketua DPD Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Dugaan Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan
- Sandiaga Diminta Relawan Pendukungnya Fokus sebagai Menteri, Ini Alasannya