Putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah keluar sejak 27 Februari 2020 lalu hingga kini belum dijalan pemerintah.
- Sempat Terseok-seok, Pasangan Perseorangan Akhirnya Lolos di Pilkada Malang
- Pelajaran Pancasila Tak Masuk PP Standar Pendidikan Nasional, Nadim Makarim: Ini Ada Mispresepsi
- Menangkan Ganjar di Pilpres 2024, Inilah Yang Dilakukan Kader PDI Perjuangan di Jatim
Menurut politisi PAN, Yandri Susanto, harusnya putusan tersebut segera dijalankan dengan tegas oleh presiden, bukan hanya sibuk memberikan imbauan kepada masyarakat di saat pandemik virus Covid-19, salah satunya soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Keputusan MA menolak Perpres 75/2019 tentang kenaikan BPJS golongan 3 harus dilaksanakan. Apalagi situasi seperti sekarang Pak Jokowi minta kredit motor, listrik, cicilan ditekan dulu, BPJS masak enggak bisa diturunin sama pemerintah," kritik Yandri dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).
"Pemerintah jangan hanya mengimbau orang lain untuk taat, tapi dia sendiri tidak taat gitu. Dari dulu kalau BPJS golongan 3 dinaikkan itu dzolim, apalagi sekarang ada Covid-19 justru kalau bisa ya diturunkan (iurannya) gitu," imbuh Yandri.
Apalagi semua Fraksi di DPR RI telah telah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan golongan 3.
"Jadi kalau mau menolong rakyat, sekaranglah saatnya. Jangan hanya ngomong perpindahan Ibukota, masih mau berpolitik masalah kebijakan Covid-19 gitu loh, kepala daerah ngomong yang bagus malah ditolak, diancam, disanksi. Menurut saya itu hatinya belum tulus kali," pungkasnya.
- KPU Jombang: Partai Garuda Tak Daftarkan Bacaleg pada Pemilu 2024
- Politisi PDIP Jatim Desak Gubernur Khofifah Turunkan Juklak Teknis BLT UMKM
- Perketat Akses Masuk Jatim, Legislator Reny Pramana: Jatim Waspada Varian MU