Sempat Terseok-seok, Pasangan Perseorangan Akhirnya Lolos di Pilkada Malang

Ketua KPU saat Serahkan Berkas ke Pasangan Perseorangan /RMOLJaatim
Ketua KPU saat Serahkan Berkas ke Pasangan Perseorangan /RMOLJaatim

Meski sempat terseok- seok saat tahapan verifikasi faktual, pasangan perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko akhirnya bisa melaju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten  Malang pada 9 Desember 2020 mendatang.


Sebelumnya, psangan berjargon Malang Jejeg tersebut memiliki beberapa kendala, hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan Pilkada oleh KPU. Bahkan sempat melayangkan gugatan sengketa hasil verfak perbaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Alhasil, Bawaslu mengabulkan permintaan pasangan perseorangan berjargon Malang Jejeg tersebut, sehingga digelar rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) perbaikan kembali yang digelar pada Selasa (15/9) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Heri Cahyono atau yang akrab disebut Sam HC dan Gunadi Handoko meraup dukungan 23.529 dari 14 ribu dukungan di Pilkada Malang. Yang mana sebelumnya, hanya mencapai 115.228 pendukung dari 129.796 syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.

Dengan hasil verfak 23.529 dukungan dinyatakan valid oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Pasangan berjargon Malang Jejeg kantongi total 138.817 dukungan.

Pada rekapitulasi itu pun dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Malang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang dan Pasangan Malang Jejeg.

Dari Hasil tersebut, membuat Pilkada Malang 2020 akan diikuti 3 Paslon, diantaranya Paslon HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan Paslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub), dan 1 Pasangan perseorangan Heri Cahyono-Gunadi dengan jargon Malang Jejeg.

Menanggapi atas hasil yang memutuskan Malang Jejeg lolos pada Pilkada Malang, Sam HC menanggapinya dengan biasa saja.

"Tidak ada yang perlu digembirakan. Saya biasa-biasa saja," ungkap Heri Cahyono usai rekapitulasi.

Selanjutnya dia mempersiapkan syarat administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai Cabup-Cawabup Malang. Salah satunya adalah tes kesehatan.

"Selanjutnya kami akan mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup. Serta mempersiapkan syarata adminitrasi. Salah satunya, ya akan swab test sebagai persyaratan pendaftaran," terangnya.

Sementara itu, Anis Ketua KPU Kabupaten Malang mengatakan, soal pendaftaran pasangan independen skemanya masih dibahas. Pasalnya, KPU Kabupaten Malang juga harus mengatur jadwal tahapan Pilkada tetap berjalan.

Tahapan terdekat adalah penetapan calon, yang akan digelar pada 23 September 2020.

"Apakah nanti calon perseorangan ini tetap diikutkan penetapannya bersamaan dengan calon partai politik, atau ada dua penetapan lainnya. Inilah yang harus dikonsultasikan. Jadi ada dua skenario," ujar Anis.

Setelah ini, KPU Kabupaten Malang akan berkonsultasi dengan KPU RI," kami akan konsultasikan hal ini kepada pimpinan kami. Apabila dizinkan penetapan bersama, tentu akan segera kami lakukan pendaftaran bakal calon perseorangan," tuturnya 

Dalam hal ini, Anis pun mempersilakan Tim Malang Jejeg untuk segera mempersiapkan syarat pendaftaran calon di Pilkada Malang.