Ketakutan masyarakat menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dikuburkan sangat berlebihan.
- Peduli Lingkungan, Ribuan Keluarga Ikut Program Surabaya Eco School
- Tunda Mudik, Polres Probolinggo Perketat Jalur Tikus
- Buber Bareng Anak Yatim, Ketua PWI Jatim Minta Didoakan agar Wartawan Bisa Istiqamah dan Amanah
Sebab, jenazah yang positif Covid-19 itu pasti sudah diperlakukan dan dimakamkan sesuai protocol kesehatan, sehingga dipastikan pemakamannya itu aman.
Apalagi setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia.
“Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati,” kata Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/4).
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya itu menjelaskan, memang terhadap pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, ada pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk mengkremasinya, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
“Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan.
Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
“Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman,” pungkasnya.
- Jubir: Angka Kesembuhan Covid-19 di Bangkalan Rendah
- Peringati 10 Muharam, PAN Jatim Bergembira Bersama Ratusan Anak Yatim
- Nasir Djamil Sarankan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review Ke MK