Agar Hak Anak Terpenuhi Saat Pandemik Covid-19, Kementerian PPPA Bentuk Forum Anak Nasional

Kementerian Pemberadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membentuk Forum Anak Nasional. Upaya ini dilakukan guna memastikan hak-hak anak selama masa pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terpenuhi.


Sekertaris Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kemen PPPA,  Eko Novi Ariyanti menjelaskan, Forum Anak Indonesia ini menjalankan tugasnya dengan berlandaskan Konvensi Internasional mengenai hak anak.

"Di pasal 12 konvensi hak anak itu disampaikan bahwa pemerintah harus memenuhi hak anak. Kedua, menghindari anak dari tindak kekerasan, dan ketiga menghargai pandangan anak. Dalam rangka inilah kita membentuk fforum anak nasional," kata Eko Novi Ariyanti saat jumpa pers,di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (11/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Pembentukan Forum Anak Indonesia ini, dijelaskan Eko Novi Ariyanti, sudah tersebar di 34 provinsi, dan mencakuo hingga sampai ke 2.098 desa. Keseluruhan forum yang tersebar ini sudah mslakukan kerja-kerja sosialnya.

"Anak-anak di forum Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan, dengan diantaranya adalah membuat himbauan mencegah Covid-19 dengan bahasa daerah," jelas Eko Novi Ariyanti.

"Kemudian mereka juga membuat fun challenge melalui Tik tok, kemudian juga melalui surat mereka berkirim surat dengan tenaga medis, juga ada kemudian kegiatan terkait time to know terkait Covid-19," lanjutnya menambahkan.