Hak Narapidana Yang Kembali Berbuat Tindak Pidana Akan Dicabut dan Dihukum Berat

Kemenkumham Jatim akan mencabut hak-hak narapidana yang dilepas karena pandemi Covid-19 melalui program asimilasi dan integrasi apabila kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, hukuman yang akan dijalani juga akan diperberat. 


Saat ini, Kemenkumham Jatim melalui Divisi Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Rutan dan Lapas serta Kepolisian agar segera menyerahkan jika ada napi asimilasi beraksi lagi. 

"Lapas dan rutan segera berkoordinasi dengan kepolisian kalau boleh orang ini segera diambil kembali untuk dibawa ke lapas," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Pargiyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Senin (13/4).

Diungkapkan Pargiyono, napi yang beraksi lagi akan dimasukan dalam sel isolasi dalam jangka waktu tidak tertentu sampai bebas. Tak cukup itu, hak-haknya sebagai napi juga dihapus dan akan ditambah dengan hukuman pidana yang kembali dilakukannya.

"Diisolasi sampai jangka waktu tidak tertentu sampai bebas mungkin. Karena ini pelanggaran berat. Kemudian masukan register F dan sudah hilang hak-haknya pembinaan lainnya untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat atau lainnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Pargiyono berkeyakinan jika napi yang kembali melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari majelis hakim.


"Yang jelas dia harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan pidana yang baru. Kemungkinan oleh majelis hakim pun ditambah karena sedang diberi asimilasi kok melakukan tindak pidana lagi sehingga putusannya diperberat," tambah Pargiyono.

Pargiyono juga mengaku heran dengan perilaku beberapa napi yang sudah dilepas karena wabah CIVID-19 namun berulah lagi. Meski begitu, hal itu di luar prediksi pihaknya. 

"Ibaratnya diberi kebaikan kok tidak membalas dengan kebaikan, diselamatkan nyawanya agar tidak terinveksi COVID-19 kok malah keluyuran dan lain sebagainya. Ini kan sudah di luar prediksi rutan dan lapas," tandasnya.