Ajukan JC, Penyuap Saiful Ilah Ungkap Aliran Dana Ke Pejabat Kejari Sidoarjo dan Sejumlah Pihak

Pejabat Kejari Sidoarjo dan sejumlah pihak mulai LSM hingga wartawan disebut turut menikmati aliran dana dalam kasus suap mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.


Hal ini terungkap dalam permohonan Justice Collaborator (JC) yang ajukan terdakwa Ibnu Gofur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ijin yang mulia, terdakwa Gofur mengajukan permohonan justice collaborator," kata Penasehat Hukum Hans Edward Hehakaya dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/4).

Dalam permohonan JC tersebut, Gofur mengaku bukan pelaku utama dalam kasus suap ini. Ia mengklaim tidak pernah melakukan deal-deal dengan pejabat Pemkab Sidoarjo untuk memuluskan proyek yang sedang dikerjakannya.

"Uang yang saya berikan tersebut ada sifatnya yang uang terima kasih dan ada juga berupa sumbangan," tulis Gofur dalam permohonan JC tersebut.

Uang suap tersebut, diberikan Gofur karena tak kuat dengan sindiran-sindiran dari sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

"Ada juga yang saya berikan karena adanya permintaan, sehingga membuat saya tidak enak hati dan akhirnya saya putuskan untuk memberikan uang tersebut ke beberapa pihak," ungkapnya.

Pada poin ke tiga huruf a, Gofur mengaku telah memberikan uang terima kasih sebesar Rp 190 juta pada Totok Sumedi (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk Pokja Bayu Sitokharisma melalui Yugo pada Agustus 2019 di Surabaya.

Di Poin b, Gofur memberikan uang sebesar Rp 20 juta Judi Tetra Hastoto selaku PPK Dinas PU untuk keperluan LSM dan Wartawan dengan maksud pengamanan proyek. Uang tersebut diberikan Gofur di Kantor PUMBSDA pada 23 Oktober 2019.

Pada poin c, Gofur kembali memberikan uang pada Judi Tetra Hastoto sebagai tanda terima kasih atas pengerjaan proyek jalan Candi Prasung. Uang itu diserahkan Gofur pada Oktober 2019 di Kantor nya di Batching Plan Mlirip, Mojokerto.

Selanjutnya, di poin d, Gofur memberikan uang terima kasih ke Saiful Illah sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta untuk sumbangan gempa Ambon. Uang itu diberikan pada Oktober 2019 di Hotel Resort Mojokerto melalui Kabag ULP Sidoarjo, Sanajihitu Sangaji yang disaksikan oleh Teguh, ajudan Syaiful Ilah.

Pada 20 Oktober 2019 (poin e), Gofur kembali memberikan uang ke Sanajihitu Sangaji sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai tanda terima kasih atas tiga pengerjaan proyek, yakni Pasar Porong, Wisma Atlit dan Avroer Kali Pucang. Dari Rp 200 juta, yang Rp 90 juta dibagikan ke Pokja dan sisanya Rp 110 juta telah disita KPK.

Di poin f, melalui Sunarti Setyaningsih, Gofur memberikan uang sebesar Rp 150 juta yang rencananya akan diberikan kepada Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid. Uang itu diserahkan di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 sekira pukul 17. 00 Wib.

Gofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp 150 juta pada 3 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam poin g.

Sedangkan di poin h, Gofur memberikan uang ke Saiful Illah sebesar Rp 350 juta. Dengan rincian, Rp 50 juta untuk voucer umroh dan Rp 300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai keluhan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut. Uang itu diberikan langsung ke Saiful Illah di rumah dinasnya, pada 2 Januari 2020.

"Saya telah berusaha untuk kooperatif dan jujur selama proses pemeriksaan hingga tahap persidangan. Sebagai seorang pengusaha, saya menyampaikan hal-hal yang saya ketahui, lihat dan alami sendiri tentang banyak hal terkait tindak pidana tersebut," terang Gofur.

"Dan telah memberikan keterangan dan bukti bukti yang sangat signifikan sehingga jaksa penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku pelaku lainnya yang memiliki peran besar atau mengembalikan aset aset hasil tindak pidana ini," sambungnya.

Atas perbuatannya, Gofur mengaku menyesal dan mengaku salah serta meminta maaf.

"Berdasarkan hal hal tersebut diatas , saya memohon pada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sudilah kiranya mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan saya untuk ditetapkan sebagai justice collaborator," tandasnya diakhir permohonannya.

Terpisah, Hans Edward Hehakaya selaku penasehat hukum terdakwa Ibnu Gofur mengatakan, Justice Collaborator tersebut diajukan karena klienya telah membantu KPK dalam mengungkap peran pelaku lain dalam kasus ini.

"Banyak yang telah diungkap oleh terdakwa. Siapa saja yang menerima dan penegakkan hukumnya kami serahkan ke KPK, apakah nama nama yang disebut akan ditindak lanjuti atau tidak," ujar Hans saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim sebelum persidangan.

Hans juga membenarkan nama Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid juga ikut disebut saat persidangan agenda saksi pada hari Senin (20/3) dan Jum'at (24/4).

"Juga ada di BAP Sunarti Setyaningsih pada poin 6, yang menerangkan jika dia menerima uang 225 juta rupiah dari Gofur dan Totok yang rencananya akan diberikan ke saudara Idham, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo. Saksi juga bilang kalau kerap dimintai bantuan dana oleh saudara Idham. Besaran nilainya mulai 10 juta hingga 150 juta rupiah," tandasnya.

Diketahui, Usai mengajukan permohonan justice collaborator, majelis hakim yang diketuai Rohmad melanjutkan persidangan ini ke tahap saksi. Terdakwa Totok Sumedi bersaksi untuk terdakwa Ibnu Gofur. Sebaliknya, Ibnu Gofur juga diperiksa sebagai saksi untuk Totok Sumedi.

Dari pantauan diruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan beberapa percakapan antara terdakwa Ibnu Gofur dengan terdakwa Totok Sumedi.

Rencananya, Persidangan perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan kedua terdakwa melalui sidang telekonferensi.