Begini Kronologi Pelarungan Tiga Jasad ABK WNI Di Kapal China

Ada empat kapal yang terkait dengan insiden pelarungan jasad anak buah kapal (ABK) WNI di kapal ikan milik China.


Keempat kapal itu adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8.

Hal ini diungkap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (7/5).

Menurut Retno, total ada 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal tersebut, ditambah tiga orang yang meninggal dunia dan jasadnya dilarung ke laut.

Rincian dari jumlah ABK tersebut antara lain, 15 orang di Long Xing 629, 8 orang di Long Xing 605, 20 orang di Long Xing 606, dan 3 orang di Tian Yu 8.

"Sejak 14 April 2020, KBRI di Seoul telah menerima informasi mengenai adanya kapal Long Xing 605 dan Tian Yu 8 berbendera Tiongkok yang akan berlabuh di Busan, membawa ABK WNI dan informasi mengenai adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut," ujar Retno seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Dari informasi yang didapatkan KBRI yang diperoleh dari pernyataan tertulis Kapal Tian Yu 8, sebanyak tiga orang ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629 meninggal dunia dan jasadnya dilarung ke laut atau burial at sea.

Tanggal 26 Maret almarhum saudara "AR" sakit dan dipindahkan dari kapal Long Xing 629 ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Kondisinya pada saat itu kritis.

Namun pada 30 Maret pukul 7 pagi, yang bersangkutan kemudian meninggal dunia dan jasadnya kemudian dilarung pada 31 Maret pukul 8 pagi.

"Dari info yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat persetujuan tertanggal 30 maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi dari kapal Tian Yu 8," jelas Retno.

"Kemlu juga sudah menghubungi keluarga almarhum dan santunan kematian sudah diberikan kepada pihak keluarga oleh pihak agen," imbuhnya.

Sebelum kasus "AR", dua kasus pelarungan terjadi pada Desember 2019 di kapal Long Xing 629, ketika kapal tersebut berlayar di Samudra Pasifik.

"Keputusan pelarungan tersebut disampaikan kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan atas persetujuan awak kapal lainnya," ujar Retno.

Selain tiga ABK WNI yang meninggal dunia dan jasadnya dilarung. Seorang ABK WNI dari kapal Long Xing 629 juga meninggal dunia, namun ketika mendapatkan perawatan di Busan Medical Center.

Ia adalah "EP". Ia dirawat di Busan Medical Center pada 26 April 2020 setelah mengaku sesak napas dan batuk berdarah. Namun keesokannya, 27 April 2020, yang bersangkutan meninggal dunia.

"Atas meninggalnya empat WNI tersebut, saya mewakili pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam," tutur Retno.