Standar operasional prosedur (SOP) dalam berkegiatan di tengah pandemi Covid-19 sedang dipersiapkan pemerintah.
- MUI: Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme Sudah Mulai Pudar
- Ada Pengalaman Romantis, PDIP Ungkap Peluang Koalisi Bareng PPP dan PBB
- TPNGP Tak Bahas Soal Rumor Suara Jokowi Mengalir ke Prabowo Pasca Kaesang jadi Ketum PSI
SOP tersebut mulai dari bidang industri hingga kegiatan peribadatan. Tujuannya, agar masyarakat bisa tetap hidup secara normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda.
“Akan ada normal baru atau standar baru untuk berkegiatan. Sebagai contoh di kawasan industri, sudah ada surat edaran yang juga di-clearing atau sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Satgas Covid-19. Begitu pun sektor-sektor lain seperti pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan-kegiatan peribadahan, dan sektor transportasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5).
Airlangga mengatakan, secara keseluruhan, konsep kebijakan tersebut masih akan dibahas secara lebih rinci dan teknisnya akan dikaji secara komprehensif.
“Nanti kalau sudah tuntas dengan kajian dari segi daerah, kesehatan, kesiapan kementerian/lembaga dan lain-lain, kami akan menyampaikan tahapan-tahapan terkait dengan waktu yang tepat,” tegasnya.
Airlangga menekankan SOP yang disusun tersebut aakn tetap mengacu kepada protokol Covid-19. Ia menekankan, dalam pelaksanaannya, SOP tersebut memerlukan kedisplinan masyarakat.
- Resmikan Gemasaba, Gus Muhaimin: Harus Jadi Ujung Tombak Kekuatan PKB di Media Sosial
- Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel
- KPU Didesak Beri Sanksi Parpol Pencatut 98 Orang Anggota KPUD sebagai Kader Partai