Ulama Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Dia disebut-sebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berceramah yang isinya provokatif dan mengandung ujaran kebencian kepada pemerintah.
- Polri Tunggu Hasil Penyidikan KPK Untuk Tentukan Nasib AKP SR
- Ketua KSU Mitra Perkasa Tegaskan Tidak Ada Permainan Dana Nasabah yang Belum Terbayar
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
Dikatakan pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, bahwa keputusan untuk membatalkan asimilasi yang telah diterima kliennya merupakan keputusan yang subjektif atas isi ceramah Habib Bahar.
"Pendapat yang dikemukakan ke dalam keputusan itu sehingga putusan itu membatalkan asimilasi menurut saya sangat prematur, sangat kalau bahasa sekarang baper dan subjektif," ucap Azis Yanuar dilansir Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di kediamannya di daerah Jaticempaka, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (19/5).
Karena kata Azis, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar di kediamannya di Bogor itu tidak ada penyebutan nama, instansi tertentu.
"Di situ tidak dimaksudkan langsung secara bahasa kepada pemerintah atau negara tertentu atau kepada suatu instansi tertentu atau pribadi tertentu dari pejabat atau siapapun itu. Jadi Habib Bahar hanya menjelaskan dalam ceramah itu bahwa pemerintah pejabat itu saat ini bukan berkorban untuk rakyat, tapi rakyat berkorban untuk mereka. Jadi bias gitu kan, hanya mengkritisi kehidupan saat ini," jelas Azis.
Sehingga kata Azis, ceramah Habib Bahar tidak memenuhi unsur jika dibawa ke ranah hukum. "Tuduhan ini mengada-ada lah," tegasnya.
Sedangkan terkait pelanggaran PSBB kata Azis, pihak Habib Bahar menyebut tidak pernah mengkoordinir untuk menyambut kepulangannya ke rumah.
Hal itu pun juga berlaku saat ceramah di kediamannya tersebut. "Pengumpulan itu hanya reaksi spontan dari masyarakat dan di luar kuasa Habib bahar. Jadi tidak bisa Habib Bahar di jatuhi tindakan hukum terkait yang tidak dikuasainya dia kan. Jadi diluar kuasa, dua duanya di luar kuasa, kecuali beliau mengirimkan undangan atau mengirimkan ajakan atau seruan seperti itu, kan tidak," pungkasnya.
- Hentikan 5 Kasus Pencurian dan 4 Kasus Penganiayaan, Kejari Surabaya: Korban dan Tersangka Sepakat Damai
- MK Terima 11 Permohonan Pihak Terkait dalam JR Sistem Pileg Terbuka
- Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi Online