Uji materiil atau judicial review (JR) norma terkait sistem pemilihan legislatif (pileg) dengan daftar terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ternyata memiliki 11 pihak terkait.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Sidang Masa Jabatan KPID, Pemohon Minta Setara KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (17/1).
"(Ada) 11 pihak yang mengajukan pihak terkait dan telah disetujui," ujar Anwar Usman dikutip dari kanal Youtube MK.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak terkait yang akan ikut bersidang dalam JR sistem pileg terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Pada sidang hari ini hanya diagendakan satu pihak terkait, yaitu KPU RI. Namun, karena DPR RI mengajukan persidangan dilakukan secara luring, maka sidang ditunda sampai pekan depan.
"Sidang hari ini ditunda (sampai) Selasa 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU. Sedangkan pihak terkait lainnya akan diberi tahu pada sidang yang akan datang," demikian Anwar Usman.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi