Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, bersama seluruh jajaran Forkopimda, MUI dan perwakilan Ormas Islam, memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid. Namun, Salat idul Fitri bisa digunakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
- Faisol Riza Bakal Perjuangkan Nasib Sekolah Swasta di Probolinggo
- Mantan Wali Kota Kediri Tutup Usia, Abdulah Abu Bakar: Selamat Jalan Pak Maschut, Insya Allah Husnul Khotimah
- Hadiri Peringatan Haul ke-44, Gubernur Khofifah Dukung Penuh Pengajuan KH M Bisri Syansuri Jadi Pahlawan Nasional
"Keputusan ini kami ambil melalui musyawarah bersama Forkopimda, MUI, PCNU Kraksaan dan Kabupaten Probolinggo, PD Muhammadiyah, PC Al-Irsyad dan Ormas Islam Lainnya. Ini bertujuan melindungi masyarakat Kabupaten Probolinggo dari persebaran Covid-19," kata Tantri seperti dikutip Kantor Berita RMOJatim Jum'at, (22/05) di pendopo Kabupaten Probolinggo.
Menurut Tantri, keputusan tersebut menganulir kebijakan pertama tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri, Dimana boleh dilakukan di Masjid-masjid yang tidak masuk zona merah, atau terdapat pasien positif Corona dan PDP dalam 1 dusun setempat.
Bupati Probolinggo juga menegaskan bahwa Pasar Tradisional dan Pasar Modern, tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengatur alur keluar masuk konsumen.
"Kalau pasar kami tutup, dikhawatirkan menimbulkan dampak ekonomi yang besar," jelas Tantri.
Bupati Probolinggo meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penyebaran Covid-19, sembari tetap mematuhi protokol kesehatan dan Tawakal kepada Allah SWT.
- Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 10 TPS untuk Pencoblosan Ulang Pemilu 2024
- Sri Sultan HB Tidak Melarang Mudik ke Yogya Asal 5 M Wajib Dipenuhi
- 2.014 Pasukan 3 Matra TNI Dikerahkan Kawal PPKM Darurat di Jatim