Pengedar 1000 Lembar Dolar Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kejati Jatim melalui jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna menjatuhkan tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Mulyo terdakwa pengedar uang Dolar Amerika palsu di Surabaya.


Warga Jember Jawa Timur ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Tentang peredaran uang palsu.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Mulyo," kata JPU Rista Erna dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pledoi yang mulia, mohon waktu satu minggu,"kata Novan Edi Saputra, penasehat hukum terdakwa Mulyo yang diamini hakim Dwi Purwadi.

Diketahui, terdakwa Mulyo ditangkap Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim disalah satu hotel di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Kamis (19/12/2019).

Saat ditangkap, Polisi menemukan uang Dolar Amerika palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1000 lembar atau senilai Rp 1 milliar.

Saat ditangkap, terdakwa mengaku uang Dolar Amerika palsu tersebut didapat dari Ratmini, Warga Karang Anyar Solo Jawa Tengah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buron.

Uang Dolar palsu itu rencananya akan dikirim ke pemesan di Surabaya untuk ditukarkan dengan harga Rp 8 ribu untuk setiap 1 Dolarnya.