Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Respon Pakar Hukum

Mobil polisi dirusak saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Net
Mobil polisi dirusak saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Net

Langkah Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, dinilai sudah tepat.


Para tersangka dalam tragedi yang menewaskan seratus orang lebih itu antara lain tiga dari kepolisian dan tiga penyelenggara pertandingan Arema FC-Persebaya.

"Sudah cepat dan tepat. Karena itu tepat penindakan internal terhadap aparatur yang jika memenuhi unsur tindak pidana maka harus diproses terhadap siapapun termasuk aparat," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (10/10).

Fickar menyebut penyelenggara atau panitia pertandingan juga bisa dijerat dengan pasal perdata dalam kasus ini. Menurutnya, ini penting untuk mendalami dugaan persaingan bisnis dalam sepak bola Indonesia.

"Ya harus diselidiki motif jika ada, persaingan bisnis atau memang hanya accident saja," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Ferli  Hidayat sebagai Kapolres Malang buntut tragedi Kanjuruhan. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/X/KEP/2022.

Dalam telegram itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didapuk menggantikan posisi Ferli yang dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.

Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.

Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.