Tipu Dokter, Bos Properti Abal-abal Kembali Diproses Hukum

Direktur PT Direktur PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono kembali menjadi tersangka kasus penipuan terhadap konsumennya. Kini, berkas perkara yang kedua kalinya ini telah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejari Tanjung Perak.


"Untuk perkara yang kedua ini sudah P21 dan kami menunggu pelimpahan tahap dua nya dari penyidik Polrestabes Surabaya," kata Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (6/6).

Diterangkan Eko, Pada kasus kedua ini korbannya adalah seorang dokter dengan kerugian sebesar Rp 125 juta. Korban merupakan konsumen yang merasa ditipu atas pembelian tanah kavling yang ditawarkan tersangka Sidik Sarjono melalui pameran di salah satu Mall di Surabaya.

"Tertarik dengan brosur yang ditawarkan kemudian korban yang merupakan dokter ini membeli tanah kavling tersebut dengan cara mengangsur," terangnya.

Setelah angsurannya lunas, lanjut Eko, ternyata tanah kavling yang dijual oleh tersangka Sidik Sarjono milik orang lain.

"Kemudian peristiwa ini dilaporkan ke polisi dan disangkakan dengan pasal 378 KUHP," sambungnya.

Pada kasus kedua ini, Pihaknya telah menunjuk seorang jaksa penuntut umum (JPU).

"Jaksanya Hasan Effendi," tandasnya.

Diketahui, kasus penipuan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan Sidik Sarjono. Sebelumnya dia telah divonis setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang sama.

Dalam menjalankan modus penipuannya, Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai untuk meyakinkan para korbannya agar percaya dan membeli tanah kavling yang diberi nama Perumahan Multazam Islamic Residance di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.