Soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa Ferdy Sambo di internal polri sudah membuat kerajaan ditanggapi santai Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
- 67 ADP di Jatim Terima Remisi Di Hari Anak Nasional
- Gus Samsudin Dapat Rp 100 Juta dari Konten Tukar Pasangan Suami Istri
- Penyelamatan Aset Makin Masif, Pemkot Surabaya MoU dengan Kejari Tanjung Perak
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/8).
Menurutnya, kini penyidik tengah fokus terhadap pencarian bukti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir J.
Ia juga mengatakan bahwa semua bukti nantinya akan disampaikan dipersidangan.
"Akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron