Perbuatan Direktur Komersial Bank Prima Master Dinyatakan Bukan Pidana, Jaksa Tempuh Kasasi

Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perbankan, namun Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata.


"Menyatakan terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke dua penuntut umum akan tetapi bahwa dakwaan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Hehamony dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (12/6).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum onslag van recht vervolging, memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,"
sambung Yohanes.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Jatim, Nining Dwi Ariany langsung menyatakan Kasasi.

"Tadi kami sudah nyatakan kasasi dan akan menunggu salinan putusan untuk menyusun memori kasasinya," ujarnya usai persidangan.

Sementara Ucok Jimmy Lamhot, Penasehat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah benar. Karena sebelum putusan pidana ini telah ada putusan perdata yang diajukan oleh saksi Anugrah Yudo Wicaksono selaku pelapor.

"Klien kami memang patut dilepas dan dibebaskan. Unsur menjerat klien kami tidak bisa karena yang dilakukan oleh Bank Prima Master ini adalah institusi bukan perorangan," ujarnya usai persidangan.

Dalam kasus ini, lanjut Ucok Jimmy Lamhot, Kleinnya tidak menikmati uang yang diklaim saksi Anugrah Yudo Wicaksono telah raib dari Bank Prima Master.

"Raibnya uang 5 milliar itu tidak dinikmati oleh terdakwa akan tetapi masih berada dilingkungan Bank Prima Master. Jadi dalam konteks ini yang diuntungkan adalah bank Prima Master," ungkapnya.

Usai putusan ini, Ucok Jimmy Lamhot mengaku akan segera membebaskan klienya dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Sore ini akan kami bebaskan dari Rutan Medaeng," tandasnya.

Diketahui, Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan 7,5 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Nining Dwi Ariany menyebut terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal
49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Kasus ini dilaporkan oleh Anugrah Yudo Wicaksono bermula saat dirinya mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua bilyet giro dengan jumlah Rp 5 milliar dan memindahkan ke rekening tabungannya. Namun, dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa seijinnya.

Sebelum melaporkan kasus ini, Anugerah Yudo Wicaksono juga pernah menggugat perdata Bank Prima Master dan hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bank Prima Master terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan dihukum membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).