Gugatan UU 2/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 atau yang biasa disebut UU Corona oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), mendapat titik terang.
- Pony Tail Effect Dari Pertemuan Airlangga-Prabowo Di Stable Hambalang
- Kejayaan Lamongan yang Tumbuh Berkeadilan, Ada Peran Bersama Muhammadiyah
- Lebih Dulu Deklarasi Capreskan Ganjar, PPP Ingin Dapat Jatah Cawapres?
Pasalnya, jelang sidang awal gugatan yang akan digelar pada siang nanti, Kamis (25/6), ProDEM merasa senang dengan pendapat yang disampaikan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang merupakan cikal bakal UU Corona.
MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) lalu memang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan Din Syamsuddin cs. Namun demikian, ada satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perppu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.
"Yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa lalu.
Menurut Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule pernyataan itu selaras dengan langkah ProDEM menggugat UU 2/2020. Di mana ProDEM menilai UU tersebut telah mengamputasi kewenangan dari lembaga lain dalam mengawasi penggunaan anggaran negara oleh pemerintah. Ini lantaran ada pasal yang memberi imunitas bagi pengelola keuangan.
“Ini memberi sinyal bahwa gugatan ProDEM terhadap UU 2/2020 berpotensi dikabulkan MK,” tegas Iwan Sumule dilansir Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (25/6).
“Terbukti juga bahwa kekhawatiran ProDEM akan terjadi disfungsi banyak lembaga negara dengan adanya UU 2/2020,” sambungnya.
Iwan Sumule lantas mencontohkan temuan masalah dalam program yang dilakukan pemerintah di saat pandemik Covid-19 oleh KPK. Komisi anti rasuah itu tidak lantas mengusut temuan, melainkan sebatas menjadikan hal tersebut sebagai kajian.
“Ini tanda UU Corona jadi jaminan keamanan “tuyul-tuyul” pencuri,” tutupnya.
- Ngotot Gugat AD/ART Demokrat Sudah Benar, Yusril Mulai "Serang" Tiga Pakar Hukum
- Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Sejumlah Menteri Ingin Nyapres di 2024, Ini yang Dikhawatirkan Nasdem