DPRD Kota Malang Bakal Menginisiasi Perda Ekonomi Kreatif

Ketua Fraksi PKS Kota Malang, H Bayu Rekso Aji (memakai kemeja hitam) saat Kunjungan ke MCC/Ist
Ketua Fraksi PKS Kota Malang, H Bayu Rekso Aji (memakai kemeja hitam) saat Kunjungan ke MCC/Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bakal menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif (Ekraf). Perda Ekraf dianggap perlu sebagai payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, agar bisa berkarya lebih optimal dalam usahanya.


Hal itu menyusul beroperasinya Malang Creative Center (MCC) sejak tahun lalu,  menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS Kota Malang H Bayu Rekso Aji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/03). 

"Kami dari fraksi PKS akan menginisiasi Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif di tahun 2024. Sebenarnya sudah kami ajukan di tahun 2023 kemarin, tapi karena keterbatasan waktu tidak lolos di Bamperperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Kita akan kawal itu tahun ini," ujarnya. 

Kemudian Bayu Rekso Aji mengungkapkan, bahwa MCC sebagai sebuah fasilitas yang kedepannya bukan hanya diisi oleh pelaku Ekonomi Kreatif saja, tetapi ekosistem ini juga perlu dilengkapi oleh Hexahelix Stakeholder.

"Yang didalamnya tidak hanya berisi Komunitas saja, tetapi menaungi Pemerintahan, Industri dan Bisnis, Akademisi, Media hingga Aggregator Keuangan. Sehingga peran pemerintah daerah baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa memfasilitasi itu," paparnya. 

Terkait MCC, sambung Bayu Rekso Aji, pihaknya menginginkan pemahaman yang sama. Yakni MCC adalah sebuah investasi,  bukan expense (beban). 

"Pemahaman yang coba kami tekankan adalah bagaimana Publik, Pemerintah baik Legislatif maupun Eksekutif dapat memiliki perspektif yang sama terkait MCC. MCC bukan sebuah unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa 'balik modal', tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang seperti Jalan raya maupun Jembatan yang dampaknya diukur dari pertumbuhan lingkungan sekitar yang dirasakan oleh warga sekitar," tuturnya. 

MCC juga diharapkan mampu memberi dampak berupa Pengurangan angka pengangguran terbuka atau penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi Sub-Sektor Ekonomi Kreatif. 

"Berapa banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang baik komoditi fisik maupun digital, hingga jasa. Dan seberapa dampak yang ditimbulkan terhadap PAD Kota Malang," terang Bayu Rekso Aji. 

Ia juga menjelaskan, 17 Sub-Sektor Ekonomi kreatif yang jika dipandang dari sisi pelaku Ekonomi Kreatif sebenarnya hampir tidak memiliki batasan atau terlihat bias. Sebagai contoh, dalam 1 Industri Ekonomi Kreatif berupa produk Jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal dua atau lebih sub-sektor Ekonomi Kreatif yang terlibat. 

"Maka daripada itu, tugas pengembangan Sub-sektor Ekonomi Kreatif ini juga idealnya menjadi tupoksi lintas OPD dan kolaborasi lintas Kedinasan menjadi faktor krusial," pungkasnya.[adv]