Sidang Pembuktian Dugaan Pencabulan Pendeta, Penasehat Hukum: Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah

Setelah sempat tertunda, sidang pembuktian kasus dugaan pencabulan yang disangkakan ke Pendeta Hanny Layantara kembali berlanjut dengan menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya orang tua korban, calon suami korban, sepupu korban dan karyawan Gereja Happy Family Center (HFC).


Abdulrachman Saleh selaku penasehat hukum terdakwa meminta agar para pihak terkait perkara ini (korban) untuk tidak mengungkapkan hal-hal di luar persidangan, mengingat sesuai dengan prinsip hukum persidangan tertutup, orang lain tidak dilarang mengungkapkan hal-hal di luar persidangan.

"Apa yang terungkap di persidangan ini tidak boleh diungkap di luar persidangan. Hakim tadi menegaskan ini persidangan tertutup. Namanya sidang tertutup, orang lain tidak boleh tahu," kata Abdulrachman dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai persidangan.

Dia meminta agar para pihak (korban) tetap menghormati etika dan prosedur hukum, dengan tidak mengumbar semua fakta di luar persidangan.

"Kalau mengumbar semua fakta di luar persidangan itu namanya penghinaan terhadap pengadilan. Itu prinsip hukum. Kita punya etika dan moral," ujar Abdulrachman.

Untuk itu, lanjut Abdulrahman, para pihak yang terlibat dalam persoalan ini untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan tidak menjustifikasi klienya sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

"Asas praduga tidak bersalah harus kita hormati. Jangan menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu persidangan. Normatifnya, kalau orang tidak mendengar, tidak melihat, mendengar cerita dari orang lain. Itu bukan sebuah nilai pembuktian hukum," harapnya.

Saat ditanya subtansi perkara dalam persidangan, Abdulrahman sempat menolak karena berdasarkan etika advokat dirinya tidak boleh menilai sisi jelek atau sisi baik dari persidangan ini.

"Intinya keterangan saksi tadi tidak sambung dengan dugaan pelecehan seksual yang didakwakan ke terdakwa," lanjutnya.

Sementara Eden selaku juru bicara (jubir) korban (IW) membenarkan terdakwa telah menyangkal keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Pihak terdakwa tidak mengakui semua. Dia hanya mengakui peristiwa ini terjadi 2006-2009, sedangkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi sampai 2011. Intinya tadi terdakwa menyangkal semuanya, terserahlah, itu hak dia, tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa dialah (terdakwa) yang lebih proaktif ke korban," ungkapnya.

Dijelaskan Eden, sebelum kasus ini dilaporkan ke Polisi, Korban (IW)  sempat bercerita pada pendeta di Jakarta dan di Surabaya tentang langkahnya untuk melaporkan terdakwa ke Polisi.

"Nanti pendeta tersebut juga akan dihadirkan dalam persidangan. Selain itu ada juga saksi yang mendengar terdakwa mengakui telah mencabuli korban saat rapat majelis Gereja HFC dan ada notulennya yang telah dipegang jaksa penuntut umum," tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini  terdakwa Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 264 KUHPidana.

Kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.