Bunuh Mahasiswa Unej Secara Sadis, Mantan Mahasiswa Hukum Dituntut 20 Tahun Penjara

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Mantan mahasiswa Fakultas Hukum Unej, Arif Rahman, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, dituntut 20 tahun penjara. Arif terbukti merampok Galau Wahyu Utama (19) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan rekannya, Muhammad Rofiqi diganjar 12 tahun penjara.


"Keduanya terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitorini, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai membacakan tuntutannya di pengadilan negeri Jember, Selasa (13/9).

"Namun untuk tuntutan hukuman  pidana kepada kedua terdakwa berbeda, karena perannya berbeda," sambungnya.

Menurut Indah, dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, yang memiliki peran paling dominan adalah terdakwa AR (Arif Rahman). Sehingga Terdakwa AR, dituntut pidana penjara lebih tinggi yakni selama 20 tahun, sedangkan MR (Muhammad Rofiqi) dituntut 12 tahun penjara. 

Yang terungkap dalam persidangan, lanjut Indah, keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebab, dari awal motivasi kedua terdakwa mengikuti korban adalah ingin menguasai hartanya (mengambil mobil Honda Jazz milik korban). Tidak ada alat bukti yang mengarah kepada pembunuhan berencana. 

"Dalam upaya mengusai barang milik korban, pelaku hanya bermaksud melumpuhkan korbannya. Namun korban meninggal dunia," katanya.

Untuk menghilangkan jejak, korban yang sudah meninggal dunia dibawa ke suatu tempat dan mayatnya dibakar. Selanjutnya para pelaku berhasil membawa kabur mobil korban.

Sementara salah seorang anggota tim kuasa hukum MR, Ahmad Jailani saat dikonfirmasi menyatakan tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia  menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara, terlalu berat. 

"Mengingat kliennya hanya diajak terdakwa utama, kliennya tidak tahu akan pergi ke mana," katanya.

Menurut dia, kliennya hanya melanggar pasal 55 KUHP, atau turut membantu. Karena itu, pihaknya masih akan mengajukan pleidoi atau pembelaan, dalam sidang Selasa mendatang.

Sebelumnya, Arif Rahman, mahasiswa Fakultas hukum Unej dan rekannya, Muhammad Rofiqi, ditangkap polisi, 9 tahun setelah kematian korban. Korban yang juga mahasiswa Unej asal Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, Selasa (26 Februari 2013 silam). Jenazah korban ditemukan hangus terbakar, di jalan Ahmad Yamin Kelurahan Tegal besar kecamatan Kaliwates.