Warga Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kejari Gresik, Selasa (14/7). Mereka menuntut penuntasan sejumlah kasus penyimpangan atau dugaan korupsi yang melibatkan penjabat
- Moncer, Advokat Muda Asli Banyuwangi Bikin Kantor Baru di Jakarta
- Dilimpahkan Ke Jaksa, Hasil Tes Kejiwaan Advokat Firdaus Fairuz Akan Dibeber Dalam Persidangan
- Kasus Dirut Jasindo Inkracht, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembayaran Komisi Fiktif Agen Jasindo
Dalam aksinya itu, warga bersama aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) mengusung sejumlah spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan.
Seperti, "Usut Tuntas Kasus Tanah Negara di Desa Kami yang Menjadi Milik Perorangan", "Kami Adalah Korban yang Diadukan", dan sejumlah spanduk lainnya.
Ali Rosidi, juru bicara para demonstran mengatakan bahwa banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat bawah hingga atas belum tuntas diusut. Diantaranya, kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD TA 2017-2019 di Kecamatan Duduksampeyan dan kasus korupsi proyek pipanisasi PDAM Gresik.
"Kemudian, kasus korupsi dana jasa pelayanan BPJS di Dinkes yang berdasarkan hasil sidang mengungkap nama-nama dugaan pejabat yang ikut terlibat. Namun, tidak kunjung ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ali bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik, maupun kasus dugaan tanah negara di Desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan yang menjadi milik perorangan dengan bukti SHM juga belum ada tindakan.
"Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gresik ini, sudah sangat memprihatinkan. Karena, pihak berwenang tidak serius dalam menyikapinya. Akibatnya, berdampak citra buruk yang menghiasi Kota Wali dan Kota Santri ini," tegasnya.
"Untuk itu, kami mendesak Kejari Gresik agar menangkap para koruptor, serta membongkar kasus korupsi agar Gresik bersih dari koruptor," tukasnya.
Dalam penegakan hukum, mereka mendesak Kejari Gresik agar tidak tebang pilih dalam menindak para koruptor.
"Siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, harus diseret ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, para demonstran langsung ditemui oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo bersama perwakilan jaksa dan berjanji, akan merespons tuntutan demonstran.
- Status FB Sakiti Umat Islam, Budi Santoso Purwokartiko Bisa Dijerat Pidana
- Ferry Jocom Terdakwa Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
- KPK Diminta Ikut Pantau Kasus Ferdy Sambo