Kasus Dirut Jasindo Inkracht, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembayaran Komisi Fiktif Agen Jasindo

Penetapan dua tersangka pembayaran komisi fiktif agen Jasindo/RMOL
Penetapan dua tersangka pembayaran komisi fiktif agen Jasindo/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.


Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

KPK pun telah melakukan penyelidikan baru dan menaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua orang itu adalah, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) dan Solihah (SLH) selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008-September 2016.

"Setelah tim penyidik KPK memeriksa 46 orang saksi maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Tersangka Kiagus sendiri sebelumnya akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit. Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut," kata Firli.

KPK pun kata Firli, mengingatkan agar tersangka Solihah kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud.

Selanjutnya, Firli menjelaskan kontruksi perkara yang diduga telah terjadi dalam perkara ini.

Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh tersangka Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah tersangka Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman Tauhid Khan sejumlah Rp 7,3 miliar. Padahal kata Firli, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 2 Surat Keputusan Direksi PT Jasindo No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang pola keagenan marketing agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC," kata Firli.

Kemudian, menindaklanjuti perintah Budi tersebut, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh tersangka Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut, diputuskan tidak pagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui tersangka Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian, uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui tersangka Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi tersangka Solihah sekitar 200 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke KUHP.