Begini Cara Memulangkan Buronan Djoko Tjandra

Buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra telah mencoreng marwah hukum Indonesia.


Peristiwa bebas keluar masuknya Djoko Tjandra membuat hukum Indonesia saling menyalahkan.

Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri dan imigrasi kini terkesan saling tuding dan enggan bertanggung jawab atas insiden mudahnya Djoko Tandra mendapatkan fasilitas.

Praktisi hukum Humhpery R. Djemat menilai, setelah kejadian yang memalukan tersebut, seharusnya setiap instansi penegak hukum mengevaluasi kelemahan, baik yang terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut maupun mengevaluasi mekanisme atau sistem yang menjadi kelemahan di masing-masing instansi.

Menurutnya, seluruh instansi penegak hukum harus menghilangkan ego sektoral dan bekerjasama dalam membenahi sistem agar insiden serupa tidak terulang.

"Dimana pembenahan sistem ini juga dapat menunjukan adanya koordinasi serta komunikasi yang baik diantara seluruh instansi. Selain pembenahan sistem, ada hal penting lainnya yang seharusnya dapat difokuskan untuk dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu bagaimana cara untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," kata Humhpery dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/7).

Djemat berpandangan, hal itu penting dilakukan untuk memulhkan marwah penegakan hukum Indoensia di mata masyarakat, baik di nasional maupun internasional. Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk memulangkan Djoko Tjandra adalah political will dari pemerintah Indonesia.

"Political will adalah kunci yang dapat menunjukan keseriusan Indonesia untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia. Political will yang dimaksud disini adalah suatu upaya Pemerintah Indonesia dalam menggunakan pendekatan antara Negara (Diplomacy High Level) untuk memulangkan buron yang berada di luar negeri, yang tentunya dengan mengedepankan Asas Resiprokal (timbal balik)," usul Humhpery.

Ditambahkan Humhpery, informasi yang berkembang Djoko Tjandra dikabarkan berada di Malaysia.

Atas informasi itu, pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan kakap Kejagung itu.

"Indonesia sesungguhnya telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia yang tentunya akan memuluskan pemulangan Joko Tjandra ke Indonesia," pungkasnya.