Polres Madiun Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Kriminalitas di Masa Pandemik

Polres Madiun Kota ungkap berbagai jenis pelanggaran hukum mulai kasus narkoba hingga kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota medio bulan Maret 2020 hingga Juli 2020.


Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa dalam press releasenya mengatakan, untuk kasus narkoba yang dirilis merupakan hasil ungkap mulai bulan Maret hingga Juni 2020. Jumlahnya sebanyak 14 kasus dengan 18 tersangka. Sedangkan untuk tindak kriminal, merupakan hasil ungkap periode bulan Juni hingga Juli 2020 sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka. Satu diantaranya masih anak-anak. Menjadi tersangka pencurian kabel Telkom sekitar 130 meter di wilayah Kecamatan Jiwan.

"Dari 18 tersangka, 7 orang merupakan pengedar dan 11 orang pengguna. Barang bukti yang diamankan ganja 1 kilogram, sabu 8,62 gram, serta kendaraan roda dua 7 unit," terang Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa, Raabu, (15/7).

"Barang bukti yang diamankan 10 sepeda motor, dua mobil, kabel telkom, serta peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersangka seperti gergaji," imbuh Kapolres.

Kasatres Narkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng R. menambahkan, pengungkapan kasus dengan barang bukti ganja 1 kilogram, sabu 8,62 gram, serta kendaraan roda dua 7 unit merupakan hasil pengembangan dari hasil penyelidikan.

"Untuk kasus, kita laksanakan penangkapan pembeli dulu, kemudian kita kembangkan. Berdasarkan hasil penyelidikan didapat dari seseorang, kemudian petugas menyamar dengan berpura-pura membeli, saat terjadi transaksi itu dilakukan upaya penegakan hukum berupa penangkapan," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengatakan, terkait tindak pidana pencurian kabel Telkom di wilayah Kecamatan Jiwan pada 21 Juni lalu, modusnya, dua tersangka menggunakan sepeda motor mencuri kabel Telkom dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji pada malam hari.

"Panjang kabel sekitar 130 meter. Jika dijual sekitar Rp 15 juta. Tetapi belum sempat melakukan penjualan, kita amankan," pungkas Iptu Fatah.