Pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar semua kejahatan.
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerumunan Iclub Madiun
- 88 WNA China Pelaku Love Scamming Ditangkap, Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas
- Berganti Bintang Demi Citra Polri
Apalagi, tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu menyebut bahwa kliennya akan membongkar semua perbuatan rasuah yang terjadi saat Pemilu maupun Pilkada.
"Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi KPK untuk benar-benar membongkar semua kejahatan," ucap Dosen Komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Apalagi, kata Dedi, sosok Harun Masiku yang merupakan buronan dan tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dinilai mampu memberikan uang yang lebih besar agar bisa menjadi anggota DPR RI pada waktu itu.
"Harun Masiku sangat mungkin bukan sekadar soal proses PAW, ini hanya secara kebetulan terungkap dan berpotensi mengungkap hal lain. Terutama keterlibatan Komisioner KPU dalam kejahatan korupsi," beber Dedi Kurnia.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC.
Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC. Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.
- Petisi 100 Adukan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim
- KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar DPRD DKI, Ahmed Zaki Iskandar Tegaskan Hormati Proses Hukum
- Lagi, Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Didampingi Odmilti III-12 Surabaya dan Hakim Militer
ikuti update rmoljatim di google news