Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan opsi whistle blower untuk mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan jika pengajuan justice collaborator (JC) tidak dikabulkan.
- Dirut PT Rakuda Bacakan Pledoi, Minta Dibebaskan Karena Semua Hartanya Sudah Disita
- Wadah Pegawai KPK Lapor Komnas HAM, Jubir Ali Fikri: Kami Komitmen Bekerja Berantas Korupsi
- Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
Menanggapi hal itu, Dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah mengatakan, apa yang disampaikan KPK sangat memprihatinkan jika peluang JC yang diajukan Wahyu ditolak.
"JC tidak memiliki dampak buruk bagi KPK, justru sebaliknya ia akan menuntun kasus ini menuju penjahat lainnya," ucap Dedi Kurnia Syah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).
Sehingga kata Dedi, jika KPK memutuskan menolak pengajuan JC dari Wahyu, maka komitmen KPK untuk menguras informasi yang dimiliki Wahyu soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjeratnya maupun perkara dugaan rasuah lainnya patut dipertanyakan.
"Dengan keputusan ini, patut dicurigai jika KPK nihil komitmen untuk menguras semua informasi Wahyu atas kasus yang menjeratnya," pungkasnya.
- 1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak
- Begal Payudara Beraksi di Jalur Semen - Geneng, Ini Korbannya
- Kompolnas Pastikan Penyidikan Indosurya Tidak Tebang Pilih