Dirut PT Rakuda Bacakan Pledoi, Minta Dibebaskan Karena Semua Hartanya Sudah Disita 

Direktur Utama PT Rakuda Furniture, Wibowo Pratiknyo Prawita/Ist
Direktur Utama PT Rakuda Furniture, Wibowo Pratiknyo Prawita/Ist

Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture, Wibowo Pratiknyo Prawita membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/8/2022). 


Dalam pledoi tersebut, Wibowo menyebut penyelesaian hak-hak pekerja telah jadi tanggung jawab kurator.

Wibowo menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dia dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam nota pembelaan, Wibowo secara pribadi menyatakan dirinya selaku Dirut PT Rakuda dituduh telah membayar upah karyawannya di bawah minimum regional. Menurutnya, semua terjadi berawal saat dirinya diberi tanggung jawab mengurus perusahaan setelah ayahnya meninggal dunia. 

“Perlu kiranya saya ceritakan kejadian demi kejadian yang saya rasakan dalam perkara ini. Ketika papa saya meninggal, saya diberi tanggung jawab besar untuk mengurus perusahaan yang dimana pada saat itu saya masih awam tentang mengurus sebuah perusahaan,” ujarnya.

PT Rakuda kemudian mengalami kesulitan finansial. Saat itu terdakwa dan semua staff perusahaan mencari jalan keluar agar terbebas dari permasalahan ini. 

“Kemudian pada tahun 2017, pekerja mogok kerja karena mereka menuntut untuk dibayar sesuai UMK. Atas tuntutan tersebut pihak perusahaan dan pihak pekerja mulai berunding dan telah terjadi kesepakatan sehingga timbul perjanjian bersama, yang isinya pihak perusahaan telah memenuhi tuntutan mereka dengan memberikan upah UMK 2017,” ungkapnya.

Namun masalah baru muncul, pada 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby tanggal 24 Juli 202, PT Rakuda dinyatakan pailit. 

“Dengan adanya putusan pailit, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Dengan putusan tersebut pula seluruh kekayaan debitur baik yang telah ada ataupun yang diperoleh selama proses kepailitan secara otomatis akan diletakkan sita umum. Sita umum dilakukan dengan cara mengontrol semua harta kekayaan debitur dengan menunjuk kurator,” jelas terdakwa.

Setelah mengetahui PT Rakuda pailit, para pekerja mengajukan tagihan atas kekurangan gaji tahun 2016 yang sudah terverifikasi serta disahkan oleh hakim pengawas. 

“Para pekerja sudah terdaftar sebagai kreditor preferen dan kreditor konkuren. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh kurator di dalam persidangan,” katanya merujuk pada keterangan kurator sebagai saksi pada sidang sebelumnya.

Menurutnya, pembayaran penyelesaian hak-hak pekerja diantaranya, upah terutang, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak telah menjadi tanggung jawab kurator. 

“Pelunasan pembayaran akan dibayar nanti setelah penjualan harta pailit PT Rakuda Furniture sesuai pasal 27, pasal 39 ayat (2) jo pasal 271 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” bebernya.

Setelah perusahaan miliknya dinyatakan pailit, terdakwa tidak bisa lagi berbuat apa-apa. Sebab semua harta dan aset PT Rakuda saat ini telah disita. 

“Saya dilarang untuk mengurusi semua yang berkaitan dengan perusahaan termasuk tagihan. Juga para pekerja sudah mengajukan tagihan ke kurator, sehingga mengenai penyelesaian hak-hak pekerja akan menjadi tanggung jawab kurator yang mengurus dan mengontrol semua harta kekayaan PT Rakuda Furniture,” tegas terdakwa.

Namun apabila perbuatannya tetap dianggap salah dimata hukum, terdakwa mohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.

Wibowo kemudian menjelaskan beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat akan menjatuhkan hukuman nantinya. Pertimbangan yang dijelaskan Wibowo bahwa ia belum pernah dihukum atau melakukan hal-hal yang menyalahi dan melanggar hukum.

“Tapi kebenaran dan kejujuran harus saya ungkapkan di sini. Untuk itulah saya mengajukan permohonan untuk dapatnya ditetapkan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum. Apalagi saya belum pernah dihukum dan juga sebagai tulang punggung keluarga,” paparnya.


Berita Sebelumnya