Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo kini masuk tahap penyidikan.
- Firli Bahuri: Korupsi Tetap Ada Kalau Suara Rakyat Diperjualbelikan Parpol
- Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Menyoal Pemakaman Kedinasan Brigadir J
- Indra Kenz Bayar Fakarich Rp 500 Ribu untuk Belajar Trading Private
Hal ini diketahu dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, bertanggal 20 Juli 2020.
Dalam poin kedua SPDP tersebut, memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP, dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/7).
Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, disusul dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
- Dalami Dugaan Korupsi Stok Gula Impor, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
- 5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
- Taiwan Mendakwa 6 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja Terbesar