Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Buka Pelayanan di MPP Magetan

Kantor Imigrasi kelas II non TPI Madiun membuka pelayanan pengurusan dokumen di Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan, Jawa timur.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Madiun Intji Diqa Pribadi usai bertemu Bupati Magetan Suprawoto di Pendopo Surya Graha Magetan, kamis (30/7).

Kerjasama yang mulai pekan depan tersebut lanjut Intji, mencankup pelayanan dokumen imigrasi secara umum. Sedangkan untuk pelaporan kehilangan atau kerusakan paspor tetap dilakukan di Madiun.

“Dokumen bisa diproses di MPP Magetan, khusus paspor hilang atau rusak, tetap dilakukan di Madiun,” kata Intji.

Untuk teknis Intji menjelaskan, masyarakat hanya perlu datang serta menyiapkan berkas yang dibutuhkan.

Kemudian petugas akan memproses dokumen tersebut hingga tahapan perekaman sidik jari. Proses pencetakan paspor akan dilakukan di Madiun. Setelah jadi, warga tidak perlu ke Madiun, pemohon cukup mengambil di MPP Magetan.

“Dokumen yang sudah dicetak di Madiun, nanti akan diserahkan ke pelayanan imigrasi di MPP. Jadi, pemohon tidak perlu jauh-jauh ke Madiun.” terang Itji.

Dikonfirmasi oleh awak media, Bupati Magetan Suprawoto mengaku senang, dengan adanya pelayanan paspor di wilayahnya. Kini masyarakat di kabupaten Magetan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Madiun untuk membuat paspor.

“Rabu (5/8) pekan depan, Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat melayani pengurusan dokumen imigrasi. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor di Caruban (Madiun), cukup mengurus di Mal Magetan. Melalui ini, kita berharap agar warga Magetan bisa lebih mudah untuk membuat paspor dan dokumen lainnya,” Terang Bupati.

Sementara itu dihubungi terpisah, kepala DPMPTS Magetan Sunarti Condrowati juga mengatakan pihak DPMPTSP telah menyiapkan ruang yang luas untuk lokasi pelayanan imigrasi. Tujuannya agar lokasi tetap memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.