138 Narapidana Rutan Kraksaan Terima Remisi Kemerdekaan

Suasana penyerahan Remisi oleh Bupati Probolinggo. /RMOLJatim
Suasana penyerahan Remisi oleh Bupati Probolinggo. /RMOLJatim

Sebanyak 138 orang Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah. Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi WB di Rutan Kelas IIB Kraksaan.


Rinciannya, 33 orang WB mendapatkan remisi 1 bulan, 41 orang WB mendapatkan remisi 2 bulan, 47 orang WB mendapatkan remisi 3 bulan, 15 orang WB mendapatkan remisi 4 bulan dan 2 orang WB mendapatkan remisi 5 bulan. Mereka terdiri dari 137 orang WB perempuan dan 1 orang WB laki-laki.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi, Senin (17/8) siang usai upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo di Kota Kraksaan.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Bupati Tantri mengharapkan pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan masing-masing WB yang ada di Rutan Kelas IIB Kraksaan. “Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya,” ujarnya.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi mengatakan remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat. 

”Syaratnya yaitu telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan tekun dan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin. Remisi itu adalah penghargaan dan merupakan hak asasi manusia. Karena remisi itu memang hak dari warga binaan,” katanya. 

Menurut Rosi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi II langsung bebas.

”Harapannya dengan pemberian remisi ini mereka lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaqwaaannya, karena memang selama berada di Rutan Kraksaan dia itu betul-betul kita kaji dan kita nilai. Sebab didalam juga ada pembinaan. Bisa dikatakan, remisi ini adalah reward yang diberikan karena mereka berkelakuan baik,” pungkasnya.