Pemberian Remisi Napi Di Jatim Mampu Hemat Anggaran Rp 20,6 Milliar

Kakanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan SK Remisi ke perwakilan narapidana di Lapas Porong/Ist
Kakanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan SK Remisi ke perwakilan narapidana di Lapas Porong/Ist

Pemberian remisi kepada 11.268 narapidana di Jawa Timur di HUT RI Ke-75 diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 20,6 milliar.


Kepala Kanwil Kemenkuham Jatim, Krismono menjelaskan, penghematan anggaran tersebut berasal dari pengadaan bahan makanan. Dimana selama ini, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau dikenal narapidana mendapatkan jatah makanan seharga Rp 21 ribu perhari..

"Ini hanya itungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp. 20,6 miliar,” kata Krismono dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai memberikan SK remisi umum pada sejumlah narapidana di Lapas Kelas I Surabaya, Porong Sidoarjo, Senin (17/8).

Ini hanya itungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp. 20,6 miliar,” jelas Krismono.

Jumlah penghematan anggaran tersebut dipastikan akan bertambah karena ada ratusan WBP yang akan mendapatkan SK remisi susulan. Belum lagi, jumlah WBP yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 sampai per 16 Agustus 2020 sebanyak 8.104 Orang. 

“Program ini juga berdampak positif dalam mengurangi overcrowded dalam lapas atau rutan,”ujar Krismono.

Krismono menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Namun, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan remisi ada 11.268 orang WBP. 

“Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,”tandasnya. 

Diketahui,pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

Selain itu, persyaratan penerima remisi untuk tindak pidana umum adalah harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.