Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/RMOLJatim
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/RMOLJatim

Hari ini, Jumat (19/4), Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Gus Muhdlor diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab setempat.

Karena itu KPK meminta agar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk kooperatif.

"Kami minta kooperatif," kata Ali Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri melansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya, Selasa (16/4), KPK telah mengumumkan status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka baru, dan telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah sempat mangkir.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1). Dan tersangka kedua, Ari Suryono (AS), Kepala BPPD, ditahan pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan untuk kebutuhan Ari dan bupati, antara 10-30 persen sesuai besaran yang diterima.

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang secara tunai, dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari aktif koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.