Bupati Mundjidah Pimpin Apel Pencanangan Inpres No 06 Tahun 2020 di Kabupaten Jombang

Implementasikan Inpres No 6 Tahun 2020 sebagai cantolan hukum dalam peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Pemerintah Kabupaten Jombang telah merumuskan aturan penegakan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal, Senin (24/08/2020).


Hal itu disampaikan Bupati Hj Mundjidah Wahab saat memimpin apel pencanangan pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, di Lapangan Makodim/0814 Jombang yang diikuti anggota Kodim 0814/Jombang, Polres Jombang, Dishub Dan Satpol PP Jombang serta perwakilan dari Ormas.

Saat memimpin Apel tersebut, Bupati didampingi Dandim 0814/Jombang Letkol Inf Triyono Dan Kabagops Polres Jombang Kompol Syamsul Mu’arif. Apel ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Inpres No 6 tahun 2020 yang telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo pada 04 agustus 2020 mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Inpres diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Jombang belum berani melakukan tindakan tegas, karena belum ada payung hukum.

Dengan adanya Inpres ini akan memeperkuat dan membuat pemkab percaya diri dalam penegakkan hukum.

"Adanya Inpres ini, kita bisa persuasif dengan melakukan kampanye menggunakan masker secara massif. TNI dan POLRI juga akan ikut menegakkan aturan di lapangan, dan Pemkab Jombang juga akan merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal dan berpedoman mengacu pada payung hukum Inpres nomor 6 tahun 2020," tutur Mundjidah.

Bupati Jombang mengungkapkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang covid-19 sudah sangat tinggi, namun dalam hal ini tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan covid-19, masih kurang dan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

"Tentunya, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan corona di tengah masyarakat, dengan cara sosialisasi penggunaan masker, cuci tangan serta jaga jarak untuk perubahan perilaku baru masa pandemi covid-19," imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati Mundjidah menjelaskan tentang protokol kesehatan, Pemkab Jombang akan merubah Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang pengendalian pandemi virus covid 19, dengan menyesuaikan Inpres no 6 tahun 2020 yang masih dalam proses terkait regulasi sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020, yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi.

Sehingga perlu adanya sinergitas antara Pemkab Jombang dengan Kodim 0814/Jombang, Polres Jombang, serta seluruh masyarakat dan stake holder lainnya untuk bersama melawan wabah ini," harapnya.

"Kita terus berjuang dan harus menang melawan wabah ini, jangan lelah, jangan bosan, jangan jenuh kita harus bersama kuat dalam memerangi wabah covid 19 ini. Insyallah semua akan berangsur normal kembali, asalkan bersama kita laksanakan tugas ini dengan tulus dan ikhlas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang, Dandim Dan Kabagops melakukan pemasangan rompi dan ban lengan penanganan Covid secara bersama. Usai gelaran Apel, pasukan gabungan pencegahan dan penanganan Covid ini diberangkatkan secara serentak oleh Bupati, Dandim 0814 dan kabag Ops Polres Jombang.