Meski Gedung Kejagung Terbakar, Jangan Berhenti Usut Kasus Jaksa Pinangki

Gedung Kejaksaan Agung terbakar/Net
Gedung Kejaksaan Agung terbakar/Net

Tidak sedikit masyarakat di media sosial berspekulasi insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menutupi kasus-kasus besar yang tengah ditangani Kejagung.


Apalagi baru-baru ini publik sedang menyoroti kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum jaksa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, penyidik harus independen menangani kasus kebakaran tersebut.

“Penyelidikan forensik perlu segera dilakukan secara transparan oleh penyelidik independen, mengingat status gedung tersebut digunakan untuk banyak menyimpan informasi penegakan hukum dari masa lalu hingga saat ini," ujar Satyo dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/8).

Penyelidikan forensik, kata Satyo, sangat diperlukan untuk menjawab dugaan sabotase pada gedung yang terbakar sejak Sabtu (22/8) malam hingga Minggu (23/8) pagi itu. Sebab, 20 tahun lalu gedung bundar Kejagung pernah jadi sasaran teror berupa ledakan.

“Forensik juga harus menjelaskan jika terdapat malfungsi dari SOP pengamanan, sabotase maupun skenario pengamanan dari potensi bencana, agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang,” jelasnya.

Namun demikian, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Aktivitas Pro Demokrasi (ProDEM) ini berharap peristiwa kebakaran tersebut tidak menyurutkan langkah Jaksa Agung dalam mengungkap kasus-kasus besar yang tengah ditangani.

"Seperti contohnya kasus Jiwasraya, kasus Novel Baswedan, dan kasus Jaksa Pinangki. Termasuk membongkar siapapun Jaksa lain yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra," kata Satyo.

Di sisi lain, terlepas dari banyaknya spekulasi yang melatarbelakangi peristiwa kebakaran tersebut, Satyo menilai bahwa gedung Kejagung memang sudah tidak layak difungsikan sebagai Kantor Utama Kejagung. Mengingat, lokasi dan sudah lama usia gedung tersebut yang juga sedikit dilakukan renovasi.

"Sementara setelah berpuluh tahun tentunya bertambahnya jumlah jaksa baru dan penanganan kasus-kasus besar dan perlu keamanan maksimal mungkin saja gedung tersebut fungsi sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dari segi fasilitas dan keamanan untuk penanganan perkara, sebab alasan perkembangan situasi dan kondisi yang ada saat ini," pungkas Satyo.