Pengunjung Sabar Dulu, Karaoke King Ditutup Sementara

Cafe karaoke King di Jalan Soekarno tepatnya ring-road timur Ngawi ditutup oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dengan demikian untuk pengunjung diharapkan bersabar atas tindakan yang dilakukan petugas trantib.


Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi ditengah pandemi Covid-19 dan parahnya lagi diduga belum mengantongi perijinan. Hal itu dibenarkan Arif Setyono Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi. 

"Pasca operasi kemarin hari ini langsung kita lanjuti lagi dengan penutupan sementara. Selain nekat beroperasi ditengah pandemi Covid-19 juga diduga belum mengantongi ijin dari daerah dan baru sebatas OSS," kata Arif Setyono, Senin, (24/8).

Tegas Arif, penutupan cafe karaoke King bersifat sementara dan bisa operasi lagi setelah pandemi Covid-19 berakhir. Namun untuk mengoperasikan lagi semua perijinan harus dipenuhi oleh pihak management. 

Mengingat selama ini yang dikantongi cafe karaoke King sebatas legalitas OSS (Online Single Submission-red) yang dikeluarkan oleh PTSP yang terintegrasi BKPM pusat. Pun, ijin yang didapat itu sebatas hall karaoke. 

"Sehingga semua peralatan kita sita termasuk lima room ditutup semua. Sekali lagi kita tegaskan karaoke ini bisa beroperasi lagi setelah pandemi Covid-19 demikian juga perijinan harus keluar dulu dari DPMPPT Ngawi," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya keberadaan cafe karaoke King ketahuan beroperasi meskipun pihak Pemkab Ngawi belum mengijinkan. Terlebih, Bupati Ngawi Budi Sulistyono/Kanang mendapati belasan perempuan LC atau pemandu lagu ditempat tersebut.